Terlibat Kasus Narkotik, Bule Australia yang Sempat Ngamuk & Depresi saat Ditahan Mulai Diadili

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aaron Wayne saat menjalani sidang secara virtual. WN Australia ini diadili karena diduga terlibat tindak pidana narkotik.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aaron Wayne Coyle (45) akhirnya menjalani sidang perdananya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini didudukan sebagai pesakitan, karena diduga terlibat tindak pidana narkotik.

Diketahui sebelumnya, Aaron Wayne dikabarkan "ngamuk" dan mengalami depresi kala ditahan di Rutan Polda Bali.

Oleh Pihak Polda Bali, yang bersangkutan pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Tim Kajian Daerah Setjen Dewan Ketahanan Nasional Kunker di Bali, Lalu Sambangi Makodam IX/Udayana

Baca juga: Lama Tak Jumpa, Persedas dan Erzonia Gelar Pertandingan Eksebisi di Peliatan Ubud

Baca juga: Jaga Kelestarian Alam Bali, Koster Luncurkan SPBKLU, PLTS Fotovoltaik & Kendaraan Bermotor Listrik

Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Wahyuni Mesi memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

Sebagaimana perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka majelis hakim pimpinan Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan dua saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.

Kedua saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa.

"Baik sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi oleh jaksa," ujar Hakim IGN Putra Atmaja.

Terhadap keterangan dua saksi dari kepolisian yang telah disampaikan di persidangan, terdakwa didampingi seorang penerjemah membenarkan.

 Sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi umum yang dihadirkan jaksa.

 "Sidang berikutnya masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi umum yang dihadirkan jaksa. Sidang dilanjutkan Kamis, 3 Desember 2020," ucap Hakim IGN Putra Atmaja.

Diuraikan dalam berkas perkara, terdakwa yang bekerja sebagai manager pariwisata ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII No.17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung, Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.

Baca juga: Kabag Ops Polres Badung Ikuti Rakor Anev Kampanye Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka Korupsi, Begini Sikap Tegas Prabowo Subianto

Baca juga: Jelang Tampil di AFC 2021, Ini Jadwal Latihan Pemain Bali United 

Ditangkapnya Aron Wayne berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian.

Halaman
12

Berita Terkini