Disebutkan bahwa di Jalan Dewi Sri kerap terjadi tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman rumah kos tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa.
Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,45 gram brutto atau 1,23 gram netto. Pula disita barang bukti terkait lainnya. (*)