Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 99 Orang, 103 Pasien Sembuh dan Satu Meninggal

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Sabtu (28/11/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.829 orang dengan rincian, 13.797 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 99 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 870 orang dengan rincian 869 WNI dan 1 WNA.

Baca juga: Beraksi Bareng Suami Siri Edarkan Pil Koplo, Nanik Menerima Dibui Tiga Tahun

Baca juga: Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan, Sebagai Obat Mata hingga Kontrol Gula Darah

Baca juga: Sayur-sayuran Ini Cocok untuk Diet dan Bisa Mengecilkan Perut Buncit

Pasien dalam perawatan tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.532 orang dengan rincian, 12.504 WNI dan 27 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 103 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 427 orang dengan rincian, 424 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah satu orang.

 Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 10 orang, Tabanan 17 orang, Badung 24 orang, Kota Denpasar 24 orang, Gianyar 20 orang, Bangli 1 orang, Klungkung Nihil, Karangasem Nihil orang dan Buleleng 2 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Baca juga: 7 Komplikasi Asam Urat yang Mesti Diwaspadai, Batu Ginjal hingga Parkinson

Baca juga: Diduga Miliki Masalah Ini, Wanita Muda dari Singaraja Nekat Melompat dari Lantai 4 di Jimbaran

Baca juga: 5 Zodiak yang Sering Jatuh Cinta dengan Sahabat Sendiri, Cancer Mudah Luluh Karena Perhatian

Halaman
12

Berita Terkini