TRIBUN-BALI.COM - Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Baca juga: Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Baca juga: Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap STNK Anda Diblokir
Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.
Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Tiga Tahun Bayar Pajak Pakai Uang Koin, Pedagang Mainan: Pejabat, Tolong Jangan Disalahgunakan
Baca juga: Penerimaan Rendah karena Terdampak Corona, Kanwil DJP Bali Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak