Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengususlkan sebanyak 31 ribuan pelaku UMKM untuk mendapatkan stimulus.
Usulan tersebut terbagi dua yakni ke Provinsi Bali dan juga ke pusat.
Usulan untuk ke Provinsi Bali sebanyak 10 ribu UMKM, sedangkan usulan ke pusat sebanyak 21.192 usulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar, I Made Erwin Surya Darma saat diwawancarai Selasa (8/12/2020) siang.
Erwin mengatakan, dari 10 ribu usulan ke Provinsi Bali, yang mendapatkan stimulus yakni 6 ribu UMKM.
6 ribu pelaku UMKM ini mendapat stimulus senilai Rp 1.8 juta yang dibayarkan selama tiga kali.
Baca juga: Buka Peluang Kunjungan Wisatawan Jepang, Pemprov Bali Sudah Siapkan Diri Terima Wisman
“Lumayan banyak yang gugur, karena persyaratannya kan tidak boleh PNS, tidak boleh pensiunan juga. Kalau misalnya dalam satu keluarganya ada yang PNS otomatis langsung gugur karena dianggap sudah punya pendapatan,” kata Erwin.
Sementara itu, untuk usulan ke pusat berupa dana Bantuan Presiden Produktif UMKM saat ini masih dalam proses pencairan.
Akan tetapi, yang lolos verifikasi dihubungi langsung dan yang bersangkutan mengambil ke BRI.
Baca juga: Masih Banyak Pelaku Wisata Belum Tersentuh Bantuan, Badung Harap Hibah Pariwisata Berlanjut 2021
“Dari 21 ribu lebih tersebut kami belum dapat datanya berapa yang lolos, karena yang dapat langsung di SMS dan langsung ngambil uangnya ke BRI. Nanti kami akan minta datanya, karena sekarang masih proses pencairan,” kata Erwin.
Untuk stimulus UMKM dari pusat ini, masing-masing UMKM mendapat Rp 2.4 juta.
Syarat untuk mengajukannya yakni tidak boleh memiliki tabungan lebih dari Rp 2 juta.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun di Bali, Ini Promo di 4 Hotel Daerah Kuta Legian
“Syaratnya sudah dipermudah. Mereka juga harus punya NIK, nah itulah yang digunakan untuk screening,” katanya.
Erwin menambahkan, penerima stimulus ini tak boleh double.
Artinya, jika sudah mendapatkan di provinsi, tak diusulkan kembali untuk dapat stimulus dari pusat.
Erwin menyebut, sampai saat ini terdata sebanyak 31.825 UMKM di Kota Denpasar. (*)