Oknum Guru Cabuli 9 Murid Laki-lakinya, Ajak "Selfie" Korban dan Ancam Berikan Nilai Jelek

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli sembilan orang siswa.

TRIBUN-BALI.COM, CIANJUR - Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, Jawa Barat, terus mendalami pemeriksaan terhadap DD (44), oknum guru yang diduga mencabuli 9 orang muridnya.

Pria asal Karangtengah Cianjur itu telah dijadikan tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, terkait proses pemeriksaan tersangka, pihaknya juga akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Baca juga: Oknum Guru 44 Tahun Cabuli 9 Pelajar Laki-laki, Aksi Dilakukan di Dalam Kelas sejak 2018 hingga 2019

Setelah cabuli korbannya, diajak selfie

Pasalnya, menurut Anton, tersangka diduga mengidap kelainan seksual.

"Semua korbannya laki-laki, murid-muridnya. Rata-rata usia mereka 9-12 tahun," kata Anton saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap jika tersangka sempat mengoleksi foto-foto korban di ponselnya.

"Setelah mencabuli korban, tersangka ini selfie dengan korban-korbannya. Namun, mereka dalam kondisi berpakaian," ucapnya.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Kerap Banting Ponsel, Ibu Menduga Dampak Jadi Korban Pencabulan sejak Balita

Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara

Ancam berikan nilai jelek

Agar niat jahatnya berjalan mulus, tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang jajan, dan meminjamkan ponselnya untuk bermain gim.

"Agar perbuatannya tidak terbongkar, tersangka mengancam akan memberikan nilai jelek apabila korban-korbannya bercerita kepada orang lain," ujar Anton.

Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana asusila.

DD diduga telah mencabuli sembilan orang muridnya di tahun 2018 hingga 2019.

Polisi menyita lima setel seragam sekolah milik korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, DD terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Cabul di Cianjur Ternyata Koleksi Foto-foto "Selfie" dengan Murid-murid Korbannya.

Berita Terkini