Corona di Bali

Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi swab test Covid-19. Karena adanya SE Gubernur masuk Bali lewat udara wajib swab test, banyak tamu yang enggan membayar DP hotel

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Wisatawan domestik (wisdom) yang telah merencanakan liburan ke Bali pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) enggan membayar down payment (DP) alias uang muka sewa hotel.

Ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 yang mengharuskan wisatawan ke Bali lewat udara wajib punya swab tes negatif Covid-19.

Made Raka, pelaku pariwisata di Ubud, Gianyar, menyatakan setelah ditetapkannya SE Gubernur Bali itu, belum ada calon wisatawan melakukan pembatalan booking hotel.

Tapi, calon tamu tidak mau memberikan DP.

"Pembatalan belum tapi yang jadi masalah sekarang ini adalah calon tamu itu tidak mau memberikan DP karena mereka harus melakukan tes PCR dulu. Otomatis itu pengaruh nanti sama biaya mereka," ujar Made Raka kepada Tribun Bali di sela-sela acara Gathering Pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel

Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Domestik ke Bali Lewat Udara Wajib Punya Swab Tes Negatif Covid-19

Selain harus menambah biaya untuk tes PCR/swab, para calon wisatawan ini juga belum bisa memastikan dirinya bisa berlibur ke Bali pada Nataru nanti.

Mereka harus menunggu hasil tes swab negatif.

"Otomatis pelaku pariwisata yang terlibat tidak bisa digerakkan karena belum adanya DP, belum adanya jaminan kedatangan mereka. Okupansi di Ubud masih sangat rendah bahkan masih banyak yang belum operasional lagi," sambungnya.

Ia menambahkan, banyak wisatawan domestik yang melakukan pemesanan atau booking hotel di wilayah Ubud langsung ke sales hotel.

Hal ini karena pihak hotel memberikan promo menarik jika melakukan pemesanan langsung tanpa melalui Online Travel Agent (OTA).

Proses pemesanan tersebut membutuhkan DP sebagai jaminan mereka jadi datang ke Bali dan menginap di hotelnya.

Namun karena adanya SE Gubernur Bali banyak tamu yang enggan membayar DP terlebih dahulu.

Berlaku 14 Hari

Dalam ketentuan SE Gubernur Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk wisatawan, yang akan memasuki wilayah Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diharuskan untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) pagi.

Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test

Baca juga: ASN hingga Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Jalani Swab Test

Halaman
1234

Berita Terkini