Corona di Bali

Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi swab test Covid-19. Karena adanya SE Gubernur masuk Bali lewat udara wajib swab test, banyak tamu yang enggan membayar DP hotel

Apakah nantinya setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pihak KKP Kelas I Denpasar akan melakukan kembali pengecekan dokumen tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana mengenai prosedur dari KKP.

"Untuk pengecekan di sini kami masih belum tahu apakah akan ada juga pengecekan di kedatangan domestik nanti. Yang mempunyai kewenangan untuk mengecek itu ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar," jelasnya.

Taufan menyampaikan saat ini rata-rata pergerakan penumpang domestik mencapai 13 ribu orang.

Total rata-rata itu untuk di terminal kedatangan domestik mencapai 7 ribu penumpang per hari dan 6 ribu penumpang di terminal keberangkatan domestik.

Kedatangan dan keberangkatan domestik masih didominasi kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, dan kota lainnya.

Berikut ini Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020.

Dalam poin 2 disebutkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi
  3. HAC Indonesia;
  4. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
  7. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

(zae/sui)

Berita Terkini