TRIBUN-BALI.COM, BALI - Wisatawan domestik (wisdom) yang telah merencanakan liburan ke Bali pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) enggan membayar down payment (DP) alias uang muka sewa hotel.
Ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 yang mengharuskan wisatawan ke Bali lewat udara wajib punya swab tes negatif Covid-19.
Made Raka, pelaku pariwisata di Ubud, Gianyar, menyatakan setelah ditetapkannya SE Gubernur Bali itu, belum ada calon wisatawan melakukan pembatalan booking hotel.
Tapi, calon tamu tidak mau memberikan DP.
"Pembatalan belum tapi yang jadi masalah sekarang ini adalah calon tamu itu tidak mau memberikan DP karena mereka harus melakukan tes PCR dulu. Otomatis itu pengaruh nanti sama biaya mereka," ujar Made Raka kepada Tribun Bali di sela-sela acara Gathering Pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel
Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Domestik ke Bali Lewat Udara Wajib Punya Swab Tes Negatif Covid-19
Selain harus menambah biaya untuk tes PCR/swab, para calon wisatawan ini juga belum bisa memastikan dirinya bisa berlibur ke Bali pada Nataru nanti.
Mereka harus menunggu hasil tes swab negatif.
"Otomatis pelaku pariwisata yang terlibat tidak bisa digerakkan karena belum adanya DP, belum adanya jaminan kedatangan mereka. Okupansi di Ubud masih sangat rendah bahkan masih banyak yang belum operasional lagi," sambungnya.
Ia menambahkan, banyak wisatawan domestik yang melakukan pemesanan atau booking hotel di wilayah Ubud langsung ke sales hotel.
Hal ini karena pihak hotel memberikan promo menarik jika melakukan pemesanan langsung tanpa melalui Online Travel Agent (OTA).
Proses pemesanan tersebut membutuhkan DP sebagai jaminan mereka jadi datang ke Bali dan menginap di hotelnya.
Namun karena adanya SE Gubernur Bali banyak tamu yang enggan membayar DP terlebih dahulu.
Berlaku 14 Hari
Dalam ketentuan SE Gubernur Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk wisatawan, yang akan memasuki wilayah Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diharuskan untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) pagi.
Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test
Baca juga: ASN hingga Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Jalani Swab Test
Sementara bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib “cukup” menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, PPDN juga wajib untuk memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
"Jadi kalau berkunjungnya di Bali melebihi dua minggu dan sudah tidak berlaku lagi surat keterangan negatif uji swab-nya atau (rapid test) antigen-nya harus melakukan uji swab atau uji rapid tes antigen di Bali," pinta Koster.
Gubernur menjelaskan SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Peningkatan Kasus
SE Gubernur Bali ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.
Baca juga: Kadiskes Bali Ancam Cabut Izin Klinik/RS yang Pasang Tarif Swab Test Mandiri Diatas Rp 900 Ribu
Baca juga: Bali Sediakan Swab Test PCR Gratis 3.000 Per Hari, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 9 November 2020
Rapat ini dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dari Kementerian Pariwisata, serta Ketua BNPB Doni Monardo.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
Baca juga: Penyintas Bukan Prioritas, Vaksin Diberikan kepada Orang Sehat yang Belum Pernah Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Meningkat di 8 Provinsi, Mulai Sulawesi Selatan hingga Bali
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintahnya.
Peraturan Berubah
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyatakan dengan syarat penumpang masuk ke Bali harus menyertakan hasil negatif tes swab PCR itu artinya peraturan kembali berubah.
Sebelumnya penumpang cukup menunjukkan hasil non reaktif rapid test.
"Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif tes swab berbasis PCR," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Pengecekan atau validasi dokumen kesehatan khususnya surat hasil tes swab berbasis PCR akan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara keberangkatan penumpang.
Apakah nantinya setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pihak KKP Kelas I Denpasar akan melakukan kembali pengecekan dokumen tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana mengenai prosedur dari KKP.
"Untuk pengecekan di sini kami masih belum tahu apakah akan ada juga pengecekan di kedatangan domestik nanti. Yang mempunyai kewenangan untuk mengecek itu ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar," jelasnya.
Taufan menyampaikan saat ini rata-rata pergerakan penumpang domestik mencapai 13 ribu orang.
Total rata-rata itu untuk di terminal kedatangan domestik mencapai 7 ribu penumpang per hari dan 6 ribu penumpang di terminal keberangkatan domestik.
Kedatangan dan keberangkatan domestik masih didominasi kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, dan kota lainnya.
Berikut ini Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020.
Dalam poin 2 disebutkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi
- HAC Indonesia;
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
(zae/sui)