Pilkada Serentak 2020

Real Count KPU, Pasangan Komang Sanjaya-Wirawan Unggul dengan 72,9% Suara di Pilkada Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komang Gede Sanjaya didampingi istri Rai Wahyuni serta dua anaknya, Rabu (9/12/2020).

Kemudian jumlah pemilih yang pindah memilih sebanyak 58 orang.

Terakhir adalah suara tidak sah sebanyak 3 persen atau sebanyak 9.132 orang.

Baca juga: Menko Mahfud MD Sebut Belum Ada Klaster Penularan Covid-19 Akibat Pilkada

Jumlah 3 persen tersebut diakui Weda Subawa lumayan tinggi.

Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pemilih terkait cara melakukan pencolosan surat suara yang benar.

Sehingga dengan jumlah 3 persen suara tidak sah ini, pihak KPU Tabanan akan menggandeng lembaga penelitian resmi sebuah universitas untuk melakukan riset terkait cukup tingginya angka suara tidal sah ini.

"Jadi nanti kita akan melakukan riset terkait tingginya angka surat suara tak sah ini. Sehingga nanti akan mengetahui apakah ada faktor kesengajaan dari pemilih atau memang tak mengetahui cara mencoblos surat suara. Hal tersebut nanti akan diketahui setelah riset," jelasnya.

Baca juga: Sugawa Korry Menghadap Airlangga, Lapor Hasil Pilkada Serentak di Bali

Selain suara tak sah, KPU juga akan melakukan riset terkait raihan partisipasi di tiga kecamatan yang masih rendah atau dibawah 80 persen.

Tiga kecamatan tersebut diantaranya adalah Kecamatan Penebel, Marga, dan Baturiti. 

"Meskipun secara keseluruhan partisipasi pemilih di Tabanan mencapai 81,05 persen, nantinya akan dilaksanakan penelitian lagi. Sehingga dari hasil penelitian ini, akan menjadi bahan evaluasi KPU Tabanan untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya," tandasnya.

Baca juga: DPP Akan Evaluasi Golkar Bali Terkait Hasil Pilkada di 6 Kabupaten/Kota, PDIP Sebut Bali Tetap Basis

Bawaslu Catat Sejumlah Kesalahan Administrasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan juga mencatatkan sejumlah kesalahan terutama administrasi pada Pilkada Tabanan 2020 ini.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menyatakan, pengawasan selama proses rekapitulasi ditingkat PKK sampai kabupaten yang dilakukan menemukan beberapa kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Kesalahan tersebut pada administrasi yakni kesalahan pencatatan data pemilih. 

Rumada menyebutkan, ada data pemilih laki-laki, namun tercatat sebagai pemilih perempuan.

Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test

Kemudian, ada juga data pemilih tambahan namun justru tercatat pada daftar pemilih pindahan.

Halaman
123

Berita Terkini