TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Bangli 2020 mengalami peningkatan dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Kendati demikian, perolehan tersebut nyatanya masih di bawah target yang ditentukan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020, Rabu (16/12/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan mengungkapkan, tingkat partisipasi pada Pilkada 2015 mencapai 73 persen.
Baca juga: Polres Tabanan Atensi Perayaan Malam Tahun Baru, Jika Dengar Petasan dan Kembang Api Segera Lapor
Baca juga: Teddy Ngotot Minta Warisan Lina, Sule Beri Balasan Menohok, Singgung Harta yang Sudah Dijual Teddy
Baca juga: Pelanggar Masker Meningkat di Denpasar, 43 Orang Terjaring di Desa Pemecutan Kaja
Sementara pada Pilkada 2020, partisipasi mencapai 83,03 persen.
"Jadi ada peningkatan 10 persen dibandingkan Pilkada lima tahun lalu," ucapnya.
Kendati meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Pujawan tidak memungkiri tingkat partisipasi Pilkada 2020 ini masih kurang dari target, yakni 85 persen.
Dalam hal ini, Pujawan belum bisa memastikan apa yang menjadi penyebab tidak hadirnya para pemilih ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020.
"Inilah jawabannya belum dapat kami tentukan. Apakah misalnya pada waktu proses pelaksanaan tanggal 9 Desember, masyarakat tidak datang ke TPS karena memang tidak mau, atau dikarenakan faktor cuaca hujan. Jadi saat ini belum dapat kami jawab," ujarnya.
Pujawan menambahkan, rapat pleno dilakukan secara terbuka dan disaksikan secara langsung oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon, undangan, dan Bawaslu.
Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara, yang dibacakan secara langsung, transparan, dari masing-masing Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
Berdasarkan rapat pleno tersebut diketahui dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 188.924 orang, tercatat hanya 157.427 surat suara yang digunakan.
Diantaranya 152.902 suara sah, dan 4.525 suara tidak sah.
Pujawan mengatakan, sebelum ditetapkan, KPU memberikan kesempatan baik kepada saksi maupun Bawaslu untuk melakukan koreksi.
Begitupun setelah disetujui, pihaknya kembali memberikan kesempatan kepada para saksi dan Bawaslu untuk kembali mencermati terhadap formulir D hasil KWK tingkat Kabupaten, sebelum dilakukan tanda tangan dan penetapan.