Dugaan Penghinaan Terhadap Gubernur Bali, Kader PDIP Dewa Nyoman Rai Laporkan Dua Akun FB

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020). Dewa Rai melaporkan dua pemilik akun FB ke Polda Bali.

Dewa Rai mengaku laporan ke Polda Bali mengenai cuitan di Facebook tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Meskipun dia melapor didampingi Tim Advokasi DPD PDIP Bali.

Bahkan dia juga mengaku tidak berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai orang yang dianggap telah dihinakan oleh para pemilik akun tersebut.

"Belum tahu (Koster). Ini inisiatif pribadi. Saya tahu dasar hukumnya, karena saya anak hukum," tambahnya.

Di sisi lain, Dewa Rai menilai Gubernur Koster telah menunjukkan kualitas dalam memimpin Bali.

“Beliau banyak mengeluarkan program-program jangka pendek maupun jangka panjang,” ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, mengaku belum menerima laporan tersebut hingga kemarin sore.

"Hari ini (kemarin, red) saya belum terima laporan apapun, mungkin masih di piket," katanya singkat.

Klarifikasi Pemprov
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang pesta minuman keras (miras) kecuali Arak Bali saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, mengatakan Gubernur Bali tidak ada satupun menyebutkan kalimat demikian pada 15 Desember 2020 seperti yang telah dimuat oleh beberapa media siber.

"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," kata Pramana, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

Dirinya pun meminta agar penulisan berita berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Untuk diketahui, dalam SE tersebut salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian selama berada di Bali PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.

"Tidak ada pengecualian (Arak Bali)," tegasnya. (riz/gil/sui)

Berita Terkini