TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kader PDIP Bali, Dewa Nyoman Rai, melaporkan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Bali sekaligus Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster ke Polda Bali, Senin (21/12/2020) siang.
Tak sendirian, Dewa Rai didampingi Tim Advokasi DPD PDIP Bali.
Dalam keterangannya usai melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Dewa Rai menjelaskan ada dua akun Facebook (FB) atas nama MN dan SW yang dilaporkan terkait dugaan melakukan penghinaan dan menyebar berita bohong alias hoax terhadap Koster.
Dikatakan Dewa Rai, dalam unggahannya pada 17 Desember 2020 MN membuat postingan berupa gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster yang disertai tulisan berupa pantun.
'Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter, Na****ng Koster!'.
"Menurut saya ini keterlaluan. Ini penghinaan dan meresahkan masyarakat," kata Dewa Rai di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020) siang.
Baca juga: Koster Sebut Kebijakan Tes Swab saat Masuk Bali sebagai Persiapan Pembukaan Pariwisata Internasional
Sebar Hoax
Sementara unggahan SW dalam akun FB-nya membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong alias hoax. Postingan SW dinilai menyesatkan masyarakat.
Dalam postingannya SW memuat gambar/foto Gubernur Bali dengan kalimat, “Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.
"Postingan dari pemilik akun itu adalah berita bohong menurut saya," ujarnya Dewa Rai, yang juga mantan anggota DPRD Bali ini.
Menurutnya, dampak yang paling terasa dengan adanya postingan tersebut yakni dari segi psikis serta menimbulkan persepsi lain di masyarakat.
“Sebenarnya tidak ada bahasa itu dari pemimpin daerah termasuk gubernur,” tandas pria yang tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP ini.
Dewa Rai menyatakan, dirinya sebagai masyarakat dan juga kader PDIP melaporkan hal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saat inikan lagi pandemi Covid-19, paling tidak hal-hal semacam itu diminimalislah. Karena hal semacam ini, kami sebagai masyarakat merasa prihatin terhadap hal-hal yang menghina seorang kepala daerah,” jelasnya.
Kader PDIP asal Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, ini pun meminta kepada aparat kepolisian agar segera memanggil pemilik kedua akun tersebut untuk melakukan klarifikasi. Pasalnnya, unggahan tersebut dinilai sangat tidak beretika.
“Ya (yang dilaporkan) itu ujaran kebencian dan termasuk berita hoax. Kami sebagai masyarakat memberikan dukungan kepada polisi untuk memanggil beliau-beliau itu agar nantinya bisa disadarkan,” tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Peletakan Batu Pertama Pelabuhan Sanur, Koster: Astungkara Bapak Menteri Oke
Dewa Rai mengaku laporan ke Polda Bali mengenai cuitan di Facebook tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Meskipun dia melapor didampingi Tim Advokasi DPD PDIP Bali.
Bahkan dia juga mengaku tidak berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai orang yang dianggap telah dihinakan oleh para pemilik akun tersebut.
"Belum tahu (Koster). Ini inisiatif pribadi. Saya tahu dasar hukumnya, karena saya anak hukum," tambahnya.
Di sisi lain, Dewa Rai menilai Gubernur Koster telah menunjukkan kualitas dalam memimpin Bali.
“Beliau banyak mengeluarkan program-program jangka pendek maupun jangka panjang,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, mengaku belum menerima laporan tersebut hingga kemarin sore.
"Hari ini (kemarin, red) saya belum terima laporan apapun, mungkin masih di piket," katanya singkat.
Klarifikasi Pemprov
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang pesta minuman keras (miras) kecuali Arak Bali saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, mengatakan Gubernur Bali tidak ada satupun menyebutkan kalimat demikian pada 15 Desember 2020 seperti yang telah dimuat oleh beberapa media siber.
"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," kata Pramana, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!
Dirinya pun meminta agar penulisan berita berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Untuk diketahui, dalam SE tersebut salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian selama berada di Bali PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.
"Tidak ada pengecualian (Arak Bali)," tegasnya. (riz/gil/sui)