Corona di Bali

Masa Libur Nataru, RS Rujukan di Bali Harus Siap 1x24 Jam, Termasuk Swab dan Rapid Test

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Bali, Ketut Suarjaya saat ditemui sejumlah awak media di DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11/2020).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, rumah sakit rujukan di kabupaten/kota Provinsi Bali dipastikan kesiapannya untuk memberikan layanan kesehatan serta pemeriksaan PCR Swab maupun Rapid Tes Antigen dalam 1x24 jam.

Sebagaimana diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM., Rapat koordinasi (Rakor) melalui Video Conference (Vidcon) dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, pada Minggu (20/12/2020) malam.

Baca juga: Selain RS dan Puskesmas, Lab Tes PCR juga Diimbau Siap Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Sumerta Kelod Awali Gerakan Kesiapsiagaan Desa Hadapi Nataru, Covid-19 dan Cuaca Ekstrem 

Baca juga: Jelang Masa Libur Nataru, Pangdam IX/Udayana Pastikan Fasilitas Prokes di Bandara Ngurah Rai Memadai

"Untuk seluruh RS rujukan yang ada di kabupaten/kota agar tetap membuka layanan kesehatan dan laboratorium pemeriksaan swab PCR dan tes rapid antigen selama 1X24 Jam," terang dr. Suarjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali.

Kesiapan Petugas Lapangan dan BOR (Bed Occupancy Rate) RS Rujukan Covid-19, agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, EPN Siagakan 83 Mobil Tangki BBM untuk Wilayah Bali

Baca juga: Antisipasi Muncul Klaster Perayaan Nataru, Forkopimda Denpasar Sinergikan Langkah Antisipasi

Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun 2021, Kapolda Bali Fokus Penegakan Prokes di Tempat Wisata

Selain itu, dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, telah dibagikan logistik Rapid Antigen ke seluruh pintu masuk. 

“Untuk sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat, untuk tes rapid Antigen digratiskan,” Kata Kadiskes

Sebagaimana SE (Surat Edaran) nomor 2021 Tahun 2020 Gubernur Bali, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi Bali. (*)

Berita Terkini