TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemkab Buleleng masih berupaya melakukan penagihan piutang milik pasien di RSUD Buleleng yang jumlahnya sekitar Rp 600 juta.
Ini dilakukan karena pemutihan piutang tidak sert-merta dapat dilakukan, sebab harus melewati syarat yang tertuang dalam Perbup.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi Jumat (25/12/2020) mengatakan, piutang pasien itu saat ini masih tercantum dalam pembukuan akuntansi milik RSUD Buleleng.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali, Positif: 112 Orang, Sembuh: 105 Orang dan Meninggal: 5 Orang
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Tabanan, Gara-gara Lalai Saat Buka Pintu Mobil, Nyawa Ibu Ini Tak Tertolong
Baca juga: Gedung Baru RSD Mangusada Hampir Rampung, Dirut Belum Pastikan Kapan Akan Beroperasi
Untuk bisa diakui sebagai piutang daerah harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nantinya bisa masuk dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Suyasa menyebut, sebelum piutang diputihkan, upaya penagihan serta verifikasi di lapangan harus tetap dilakukan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa pasien yang berutang ternyata telah meninggal dunia, yatim, tidak memiliki rumah, atau pindah ke daerah lain, baru lah pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana agar piutang tersebut dapat dihapuskan.
Baca juga: Kronologi Kadek Redi Kehilangan Uang Rp 94 Juta di Jalanan Baturiti, Uang Tercecer Gara-gara Ini
Baca juga: Minim Kasus Covid-19 Desa Kuwum Dinobatkan sebagai Desa Tangguh Dewata oleh Polres Badung
Baca juga: Tabrak Pintu Mobil Terbuka, Seorang Warga di Tabanan Tewas di TKP
"Sebelum penghapusan, penagihan harus tetap dilakukan. Kalau nanti ketemu argumentasi penghapusan piutang, akan kami usulkan ke bupati untuk menghapus. Tapi dengan harus ada catatan administrasinya. Pasien diundang beberapa kali, dilihat kondisinya di lapangan. Ada SOPnya, itu diatur dalam Perbup. Kalau ternyata mampu, ya harus bayar," terangnya.
Suyasa pun tidak menampik, piutang pasien di RSUD Buleleng ini terjadi hampir setiap tahun.
Rata-rata piutang tersebut sebesar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
Baca juga: Polsek Blahbatuh Ringkus Jambret yang Beraksi di Wanayu
Baca juga: Petugas Amankan Peribadatan di Gereja GPIB Ekllesia, Jemaat Dibatasi, hingga 10 Orang Diminta Pulang
"Utang-utang sebelumnya ada yang sudah dibayar oleh pasien, ada juga yang sudah dihapuskan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirut RSUD Buleleng, dr Arya Nugraha mengatakan, sejak Januari hingga November 2020, jumlah piutang dari pasien mencapai Rp 600 juta.
Pasien-pasien tersebut berutang karena tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan. (*)