Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Menjelang tahun baru 2021 kegiatan pendisiplinan semakin digiatkan oleh TNI AD wilayah teritorial Kodim 1611/Badung seperti di tempat wisata maupun pusat-pusat perbelanjaan.
Seperti terlihat dalam kegiatan pendisiplinan yang dipimpin langsung oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana dan Kasdim 1611/Badung Letkol Inf IGN Wilantara.
Kegiatan pendisiplinan dilaksanakan di Pantai Jungle Space Club, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Jumat (25/12/2020) kemarin.
Dandim menjelaskan, kegiatan pendisiplinan Covid-19 dalam rangka penerapan Pergub No. 46 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca juga: Polri-TNI Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri, Jangan Ada Party dan Petasan di Tabanan
Baca juga: Gereja Santa Maria Immaculata Tabanan Terapkan Prokes, Polri-TNI Jaga Ketat Pelaksanaan Ekaristi
Baca juga: 1.300 Pasukan US Army akan Ikuti Latihan Bersama TNI AD dalam Garuda Shield 2021
"Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru oleh Satgas Enforce personel gabungan TNI/Polri, dan Satpol PP, terutama dalam Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," terang Dandim melalui keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Sabtu (26/12/2020).
Sebelum kegiatan Pendisiplinan Covid-19 dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan yang diambil langsung oleh Dandim 1611/Badung.
Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana menyampaikan, Satgas Gabungan Kodim 1611/Badung terus melaksankan operasi penindakan pendisiplinanan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat dan pengunjung dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
"Kami bekerja sama dengan instansi terkait serta melibatkan anak-anak sekolah, Ormas pemuda dan pecalang dengan menyasar tempat keramaian atau kerumunan seperti mall, pantai, cafe, club malam dan tempat keramaian lainnya yang melanggar serta tidak mentaati prokes Covid-19," jelasnya.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, telah menegaskan larangan merayakan Tahun Baru dan melakukan kerumunan serta keramaian guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kita lihat tempat hiburan, kafe, tempat kuliner yang ada di sekitar area ini (Pantai Jungle Space Club,-red) banyak terjadinya kerumunan baik dari masyarakat maupun pengunjung, apalagi di sekitar pantai banyak masyarakat dan pengunjung yang datang untuk melihat sunset saat sore hari," jelasnya.
Operasi pendisiplinan dilaksanakan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan utamanya di tempat-tempat keramaian publik.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan operasi pendisiplinan dan ketaatan menerapkan prokes ini, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi sekaligus menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan Pergub No. 46.
"Apabila tidak memakai masker akan didenda denga denda 100 ribu rupiah dan jika menggunakan masker tidak sesuai dengan tempatnya maka kami Satgas Gabungan akan berikan tindakan disiplin dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat maupun pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," tegas Dandim.
Ia menyampaikan tujuan dari pendisiplinan ini untuk membangun rakyat yang sehat karena jika momen Nataru menjadi klaster penambahan Covid-19 maka akan menjadi sorotan buruk dan tidak ada lagi yang mau datang berwisata ke sini.