4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Persiapan RSUP Sanglah Sambut Kedatangan Vaksin Covid-19
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(Tribunnews/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021