Seperti pembatasan kegiatan di fasilitas umum seperti lapangan, gedung dan lain sebagainya.
Kemudian juga pembatasan jam operasional pedagang. Namun kali ini pembatasannya lebih ketat lagi, dulunya pukul 22.00 Wita, mulai PKM ini batas maksimalnya adalah 21.00 Wita.
Selain itu, juga pembatasan kegiatan upacara adat seperti sebelumnya.
Dia mengakui beberapa waktu belakangan ini memang sempat agak longgar.
Sehingga kedepannya untuk mempertegas kembali penerapan aturan tersebut akan dilaksanakan secara masif oleh tim yustisi.
Kita juga nanti akan mengeluarkan surat edaran penegasan kembali terkait aturan yang sebelumnya.
"Nah penerapan PKM ini nanti akan dimulai Senin (11/1/2021) mendatang. Jadi semua aturan tersebut akan dipertegas lagi nantinya. Penerapannya di lapangan juga nanti akan dilaksanakan dengan tegas oleh tim yustisi dalam hal ini Satpol PP yang bersinergi dengan TNI dan Polri," tegasnya.
Disinggung mengenai pembatasan kegiatan di lingkungan pemerintah khususnya pelayanan publik, mantan Kadisdik Tabanan ini menyatakan sudah menginstruksikan semua kepala OPD untuk menyesuaikannya.
"Sudah kita minta semua kepala OPD menyesuaikan. Jika memang itu bisa dilaksanakan secara daring, lakukan dengan optimal. Dan jika memang harus tatap muka, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M di manapun berada. Karena kunci dari pencegahan laju virus ini adalah prokes tersebut. (*).