Berita Denpasar

Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara

Majelis hakim mengganjar pidana bui sepuluh tahun dan enam bulan (10,5 tahun) terhadap terdakwa Lukman (42).

Putusan itu merupakan akumulasi hukuman tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap dua anak laki-laki dibawah umur dan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Putu Gde Novyartha dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perkara yang menjerat terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur itu dibagi menjadi dua berkas.

"Terdakwa sudah divonis oleh hakim. Berkas terdakwa dibagi dua. Untuk korban anak, terdakwa diputus delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat ditemui usai sidang, Rabu (23/12/2020).

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU).

Sebelumnya Jaksa Dian Saraswati dalam dua berkasnya menuntut terdakwa Lukman dengan akumulasi pidana penjara selama 12 tahun.

"Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," terang Dewi Maria Wulandari.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP. 

Diungkap, modus terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencekoki ketiga korban tersebut dengan arak hingga mabuk.

Adalah anak korban laki-laki inisial MK (15), dan AR (16).

Ini berawal dari perkenalan kedua korban anak dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.

Halaman
123

Berita Terkini