Berita Badung

Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Badung, IGK Suryanegara

Selain itu, Pemkab Badung juga mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service" (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha. 

"Jadi Desa/kelurahan dan Desa adat agar mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri," tambahnya. (*)

Berita Terkini