Berita Badung

Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Badung, IGK Suryanegara

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021). 

Untuk pemantauan pembatasan jam operasional akan di-backup langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP).

Selain satpol PP, Satgas Gugus Tugas yang ada di desa diharapkan ikut membantu memantau pembatasan kegiatan tersebut di wilayah masing-masing.

Diharapkan agar semua masyarakat patuh, selebihnya Pemkab Badung melalui Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri untuk memberlakukan PPKM.

Baca juga: Ada yang Sembunyi di Samping Truk, 8 Pelanggar Terjaring Hari Pertama PPKM di Denpasar

Baca juga: Hari Ini PPKM Mulai Berlaku di Wilayah Sarbagitaku, Berikut Informasi yang Perlu Anda Ketahui

Baca juga: Kasatgas Covid-19 Buleleng Imbau Warga Membatasi Kunjungan ke Daerah yang Terapkan PPKM

Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengatakan mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan SE Bupati.

Kendati demikian pihaknya sangat berharap satgas di desa dan linmas juga untuk membantu.

"Semoga semua satgas desa/kelurahan juga bergerak bersama, sehingga warga benar taat melaksanakan dan bisa membuat turunnya penyebaran Covid-19," ujarnya Suryanegara.

Baca juga: Bupati Tabanan Keluarkan SE Turunan Gubernur Bali Terkait PPKM, Warung Maksimal Buka Jam 9 Malam

Baca juga: PPKM di Denpasar Dimulai Besok 11 Januari 2021, Tempat Wisata Tetap Buka dengan Ketentuan Berikut

Pengawasan yang dilakukan katanya harus bergerak bersama, sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan.

"Jadi tidak mesti harus menunggu Satpol PP bersama Tim Yustisi turun," tegasnya lagi. 

Untuk diketahui SE Bupati Badung dikeluarkan guna menindaklanjuti instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Dalam SE Bupati Badung yang ditandatangani Jumat (8/1/2021) lalu ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Poin lain yang tercantum dalam SE tersebut adalah kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online di rumah.

Membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan tersebut.

"Jadi untuk pasar rakyat tidak ada pembatasan jam oprasional. Tapi Satpol PP di kecamatan wajib di sana minimal  sekali sehari. Jadi tidak ada pembiaran," katanya

Halaman
12

Berita Terkini