Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali 11 Januari, Positif: 253 Orang, Sembuh: 162 Orang dan Meninggal: 4 Orang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi update covid-19.

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Senin (11/1/2021).

Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 19.637 orang dengan rincian, 19.599 WNI dan 38 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 253 orang. Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 13 orang, Tabanan 27 orang, Badung 61 orang, Kota Denpasar 106 orang, Gianyar 37 orang, Bangli nihil, Klungkung 1 orang, Karangasem 1 orang, dan Buleleng 2 orang. Serta warga dari daerah luar Bali sebanyak 4 orang. Dan WNA 1 orang.

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Catatkan Rekor Tembus 106 Orang

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif. Hari ini sebanyak 17.470 orang dengan rincian, 17.439 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 162 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 37 orang, Badung 35 orang, Denpasar 64 orang, Gianyar 12 orang, Klungkung 6 orang, Karangasem 1 orang, Buleleng 6 orang.

Untuk jumlah pasien dalam perawatan sentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.600 dengan rincian 1.597 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.

Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 567 dengan rincian, 563 WNI dan 4 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 3 kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang, Denpasar 1 orang dan Badung 1 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Bakal Ketatkan Kembali PKM Di Bangli

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Berita Terkini