Tempat yang disasar mulai dari tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, pasar, hingga warung, dan pengguna jalan.
Suryanata menyebutkan, di wilayahnya ada sebanyak 9 banjar.
Masing-masing banjar dalam setiap harinya akan dijaga oleh 10 orang petugas.
"Di semua banjar jadinya total ada 90 pertugas yang berjaga setiap hari," terangnya.
PKM Mendadak
Pemkot Denpasar beralasan diterapkannya kembali PKM dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
Namun penerapan PKM tingkat banjar/dusun di Kota Denpasar ini terkesan mendadak.
Menurut seorang lurah yang diwawancarai kemarin, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu 16 Januari 2021.
Selanjutnya pada Minggu 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel dan lurah di Sumerta Kelod.
Lestari tak menampik PKM ini dilaksanakan mendadak.
Lestari berdalih bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.
“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.
Menurut Lestari, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Wali Kota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa atau lurah,” ungkapnya.