Di samping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” ujar Lestari.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Pemkot Denpasar memutuskan untuk melakukan PPKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Namun yang menjadi pembeda, jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar atau dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.
Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” ungkap Lestari.
Jangan Resah
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, menyatakan PPKM yang diterapkan kali ini berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
“Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan, dan desa adat dan bersinergi dengan TNI dan Polri,” jelasnya usai rapat koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin 18 Januari 2021.
Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM hingga tingkat banjar/dusun ini.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat. Dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.
Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
“Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19,” imbuhnya.