Kasus Pembunuhan di Denpasar

Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, Wayan Parta Baru Tahu Setelah Polisi Datang Ke TKP

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kasus pembunuhan WNA asal Slovakia di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Wayan Parta yang memakai udeng berkaos putih saat ditemui Tribun Bali dirumahnya.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kasus pembunuhan Andriana Simeonova, perempuan asal Negara Slovakia berusia 29 tahun, mendapat tanggapan tetangganya.

Wayan Parta, pria paruh baya yang tinggal didepan rumah kontrakkan korban ini baru mengetahui peristiwa pembunuhan ini.

Ia menjelaskan pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 wita, polisi datang ke Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Pria yang saat itu ditemui di rumahnya memakai udeng khas Bali ini.

Kaget saat mengetahui adanya kejadian pembunuhan yang ternyata tetangga sendiri yang tinggal di seberang rumahnya.

Baca juga: UPDATE Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali

Baca juga: Usai Penyelidikan, WNA Slovakia Yang Ditemukan Meninggal Sudah Dibawa Ke RS Sanglah Bali

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan di Bali dalam Tempo Dua Bulan: Pegawai Bank, Wanita Subang dan Bule Slovakia

"Awalnya saya tidak mengetahui seperti apa kejadiannya,"

"saya tahu (kejadian ini) setelah polisi datang ke tempat itu," ujar Parta sambil menunjuk ke rumah korban, Rabu 20 Januari 2021.

Dalam sepengetahuannya, Parta menjelaskan bahwa korban tinggal di rumah tersebut sejak 3 bulan yang lalu.

Namun diketahuinya bahwa ia tidak tinggal sendirian dirumah tersebut.

Menurut kesaksiannya perempuan bernama Andriana Simeonova berusia 29 tahun itu, tinggal bersama seorang pria.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah laki-laki tersebut merupakan rekan korban atau kekasihnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa pria tersebut berasal dari Papua.

"Saya tahunya dia disitu (TKP) sama seorang pria, kalau gak salah dari Papua,"

"korban tinggal baru 3 bulan disana (TKP)," tambahnya.

Sedangkan menurut keterangan lainnya terkait korban, Parta menyebut korban kurang bergaul dengan tetangganya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan di Sanur Kauh Denpasar, Kapolsek Densel: Ada Bekas Luka Tusukan

Baca juga: Tangani Kasus Pembunuhan Janda Muda, Brigadir Faisal: Dia Minta Tolong Saya Dalam Mimpi

Baca juga: Mengenai Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar, Ny. Cok Ace Ajak Semua Pihak Berpikir Lebih Bijak

"Kurang paham saya, tapi agak tertutup memang (korban)," pungkasnya.

Sementara itu, terkait peristiwa ini Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani membenarkan hal ini.

Ia menyebutkan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh rekannya bernama AN (33), yang pertama kali menemukan korban.

"Korban pertama kali ditemukan oleh temannya yang datang ke TKP, sekitar pukul 08.30 wita,"

"saat sampai di rumah korban, saksi memanggil nama korban tapi tidak ada jawaban," ujarnya Rabu 20 Januari 2021.

Lebih lanjut, korban saat ditemukan dalam posisi terlentang di dapur tempat tinggalnya.

Bahkan terlihat korban bersimbah darah dan ditemukan ada luka tusukan pada bagian lehernya.

"Terlihat ada luka tusuk pada bagian leher," tambahnya.

Mengenai pelaku dari kasus ini, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Rahmadani mengatakan sudah ada yang diamankan.

Diketahui pria tersebut merupakan mantan kekasih korban bernama Laurens Farera (30).

Namun dalam hal ini, Kapolsek Denpasar Selatan enggan memberikan komentar terkait pria tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa ada seorang pria yang diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah ada yang diamankan. Diduga pelaku, yang diamankan di Jimbaran. Tapi masih kita selidiki lebih lanjut," tutupnya.

Selain itu, hasil perkembangan terbaru yang Tribun Bali himpun hingga sore hari ini.

Bahwa kuat dugaan Laurens Farera sudah dalam proses sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih menunggu kasusnya satu kali 24 jam.

"Masih menunggu proses 1x24 jam," ujar sumber kepolisian, Rabu 20 Januari 2021 sore.

Berita Terkini