Berita Bali

Pemprov Bali Siapkan 532.157 Dosis Vaksin Rabies, Dimanfaatkan untuk Vaksinasi Serentak Tahun 2021

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rabies

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan 532.157 dosis vaksin rabies pada 2021.

Vaksin tersebut disiapkan sebagai upaya dalam mengantisipasi meluasnya kasus rabies di kabupaten dan kota di Pulau Dewata.

"Sebanyak 532.157 dosis vaksin rabies telah disiapkan pada tahun 2021 ini," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu, 20 Januari 2020.

Wisnuardhana mengungkapkan, vaksin rabies tersebut sebagian telah didistribusikan ke kabupaten dan kota di Bali dengan jumlah yang cukup.

Pihaknya berharap, vaksin rabies ini dapat segera dimanfaatkan untuk vaksinasi rabies serentak tahun 2021.

Baca juga: 2 Anak di Klungkung Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Petugas Eliminasi 4 Anjing & Vaksin 21 Anjing

Baca juga: Putus Penularan Rabies di Takmung, Dinas Pertanian Klungkung Eliminasi 4 Anjing Liar

Baca juga: Anjing Rabies Terkam 4 Warga di Klungkung

Sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi rabies serentak di lapangan diharapkan agar petugas memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan dengan cara vaksinasi dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Menurut Wisnuardhana, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk memaksimalkan palaksanaan vasinasi rabies, khususnya untuk penanganan anjing liar maupun anjing yang dipelihara secara diliarkan.

Pasalnya, Bali termasuk provinsi yang jumlah populasi anjingnya cukup banyak.

Hal itu karena masyarakat Bali memelihara anjing sebagai hewan peliharaan yang juga difungsikan sebagai penjaga rumah.

Jumlah populasi anjing di Bali tercatat sekitar 647.386 ekor dan tersebar di semua kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Buleleng (109.582 ekor), Kota Denpasar (89.796 ekor), Gianyar (88.643 ekor), Badung (86.462 ekor), Karangasem (74.148 ekor), Tabanan (71.062 ekor), Bangli (59.345 ekor), Jembrana (46.955 ekor) dan Klungkung (21.393 ekor).

"Populasi anjing tersebut diperkirakan terdiri dari sekitar 10 persen anjing yang dipelihara dengan baik di kandang di dalam rumah, selebihnya adalah anjing liar dan anjing yang dipelihara secara diliarkan," jelas Wisnuardhana.

Menurutnya, anjing liar dan dipelihara secara diliarkan tersebut sampai saat ini menjadi permasalahan karena tidak dapat divaksinasi secara maksimal.

Akibatnya kekebalan (herd imunity) kelompok populasi anjing tidak sesuai dengan standar minimal yang persyaratkan yakni sebanyak 80 persen.

Kondisi ini menyebabkan siklus penyebaran rabies di Provinsi Bali relatif sulit diputus.

Baca juga: Pertama Kali Terjadi, Cakupan Vaksinasi Rabies di Bangli Baru 27 Persen

Baca juga: Vaksinasi Hewan Penyebar Rabies Baru 7.75 Persen, Pemkab Buleleng Fokuskan Zona Merah

Baca juga: Tahun 2020 Kasus Gigitan Anjing Rabies di Karangasem Meningkat

"Pada tahun 2020 tercatat 100 kasus positif rabies di Provinsi Bali, yang menunjukkan terjadinya penurunan kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya 2019 sebanyak 230 kasus, terbanyak di Kabupaten Karangasem dan Bangli," tutur Wisnuardhana.

Di sisi lain, Provinsi Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) dunia sangat rentan dengan isu-isu keamanan dan kebencanaan, termasuk isu wabah penyakit menular.

Pengaruhnya sangat signifikan terhadap penurunan kunjungan wisatawan luar negeri, karena wisatawan sangat memperhatikan keamanan dan keselamatan.

Salah satu wabah penyakit menular yang ada adalah penyakit rabies pada najing yang bersifat zoonosis atau dapat menular kepada manusia bila tergigit anjing yang mengidap rabies.

Dijelaskan Wisnuardhana, Pemprov Bali terus berupaya dalam mengendalikan penyakit rabies. Ketentuan pengendalian rabies di Bali telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR).

Selain itu, juga ada Pergub Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) yang telah memuat beberapa ketentuan terkait dengan program Pemberantasan Rabies di Provinsi Bali.

 Ketentuan itu antara lain melaksanakan vaksinasi rabies serentak setiap tahun, melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), melaksanakan eliminasi selektif dan tertarget, melaksanakan kontrol populasi atau pembatasan kelahiran danelaksanakan pengawasan lalu lintas ternak. (*)

Berita Terkini