Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diijinkan untuk beroperasi tanpa terbatas jam operasional hanyalah pasar tradisional.
Namun dalam pelaksanaannya, pasar ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Dan pada Minggu 24 Januari 2021, Perumda Pasar Sewakadarma bersama Satgas Penanganan Covid-19 menggelar sidak prokes di pasar tradisional.
Sidak ini menyasar 16 pasar yang pengelolaannya di bawah Perumda.
Baca juga: Laksanakan Sidak Prokes di Pantai Seseh, Tim Yustisi Badung Temukan 8 Pelanggaran
Dalam sidak ini ditemukan sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, walaupun pasar merupakan sektor esensial dan masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM namun penerapan prokes harus tetap berjalan.
Untuk penerapan prokes ini, ia menambahkan di masing-masing pasar juga telah dibentuk Satgas Covid-19.
“Setiap pasar sudah ada Satgas Covid-19, dan secara rutin melaksanakan sidak penerapan protokol kesehatan dan mengirimkan laporan rutin ke Perumda Pasar Sewakadarma,” katanya.
Kompyang mengatakan bahwa secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Akan tetapi masih ada yang kedapatan melanggar.
Dari hasil sidak di 16 pasar tradisional, pelanggaran tertinggi dalam satu pasar yakni 7 orang.
Hal ini terjadi di Pasar Ketapian yang terdiri atas 5 orang pengunjung dan 2 orang pedagang yang melakukan pelanggaran.
“Jadi pelanggarannya rata-rata tidak memakai masker dengan benar, namun pada prinsipnya telah membawa masker, dan semoga dengan pelaksanaan PPKM serta pengawasan yang ketat ini kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan terus ditingkatkan,” katanya.
Ia menambahkan, lima pasar tercatat nihil pelanggaran, yakni Pasar Gunung Agung Malam, Pasar Abiantimbul, Pasar Sanglah, Pasar Pidada, dan Pasar Asoka.
Baca juga: Sidak Hari Kedua PPKM di Denpasar, 7 Pelanggar Prokes Terjaring di Padangsambian Kaja