"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 21 Januari 2021.
Ia menegaskan Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya yakni Saundra Michelle Alexander.
Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai," imbuh Jamaruli.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan petugas.
2. Sergey Kosenko gelar party
Sementara itu, Sergey Kosenko WNA asal Rusia, Minggu, 24 Januari 2021 menjalani deportasi kembali ke negaranya.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.
Dari Bali menuju Jakarta, yang bersangkutan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan didampingi oleh dua orang petugas Inteldak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Mengenai aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut apakah melanggar peraturan?
Baca juga: Teman WNA Rusia yang Ikut Ceburkan Motor ke Laut Tak Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk hal itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
Sementara motif dari aksi menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut di Pelabuhan Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, Bali guna kepentingan konten sosial media yang bersangkutan.
"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu.
Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.