TAG
rudenim Denpasar
-
WNA Irak Gunakan Paspor Palsu untuk ke Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA).
Sabtu, 30 November 2024 -
WNA Residivis Asal Tanzania Dideportasi
ZAM bukanlah pelanggar baru, di mana sebelumnya yang bersangkutan tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar
Selasa, 26 November 2024 -
Jalankan Bisnis Produk Vape di Bali Tanpa Izin, Sepasang Bule Australia Dideportasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23).
Kamis, 21 November 2024 -
Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.
Jumat, 1 November 2024 -
LAGI, WNA Dideportasi karena Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online di Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali.
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Prostitusi Online, Tiga WNA Uganda Dideportasi dari Bali, Satu di Antaranya Mengidap HIV/AIDS
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Sabtu, 19 Oktober 2024 -
MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan
Sabtu, 19 Oktober 2024 -
Terungkap Layanan Pacar Sewaan di Bali, Tarifnya Rp 10 Juta untuk 3 Jam Pelayanan
Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.
Jumat, 11 Oktober 2024 -
Menggelandang di Bandara Ngurah Rai, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Belanda
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda
Sabtu, 5 Oktober 2024 -
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Bule Belanda yang Menggelandang di Bandara Ngurah Rai
Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Jumat, 4 Oktober 2024 -
Pasutri Ukraina Dideportasi Setelah Overstay 3,5 Tahun Lebih Sebut Tak Tega Tinggalkan Anjing
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pasangan suami istri (pasutri)
Sabtu, 14 September 2024 -
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melakukan pendeportasian kali ini dua kali dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis
Jumat, 13 September 2024 -
378 WNA Dideportasi dari Bali, Naik 135 Persen
Per tanggal 9 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA).
Jumat, 13 September 2024 -
2 WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali Dideportasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia diduga melakukan prostitusi dan membuat
Selasa, 10 September 2024 -
Ganggu Ketertiban Umum, EJB Dideportasi dari Bali, Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan
EJB sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.
Sabtu, 31 Agustus 2024 -
WNA Polandia Dideportasi Rudenim Denpasar, Overstay Lebih dari Satu Tahun
Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Sabtu, 10 Agustus 2024 -
Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, WNA Asal Belarusia Berakhir Dideportasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi WNA.
Sabtu, 27 Juli 2024 -
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT dan Seorang WNA Nigeria
ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.
Minggu, 21 Juli 2024 -
Berbuat Onar dan Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Saat Diperiksa, WN Perancis Dideportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Selasa, 26 Maret 2024 -
Beralasan Lupa, WN Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial MJO dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Inigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat, 8 Maret 2024.
Jumat, 8 Maret 2024