WNA di Bali
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melakukan pendeportasian kali ini dua kali dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melakukan pendeportasian kali ini dua kali dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis berinisial GHAL (34), yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.
Diikuti dengan seorang wanita warga negara Rusia berinisial NI (41) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Baca juga: 2 WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali Dideportasi
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata Gede Dudy, Kamis 12 September 2023.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa enegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Rumania, BSS Ketahuan Jadi Instruktur Diving
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ucapnya.
GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia.
Terhadap keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
GHAL, pria kelahiran Clichy tahun 1989, adalah pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 01 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
Sebagai informasi tambahan, GHAL datang ke Bali dengan maksud sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI.
Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.
Selain itu ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional.
Yang bersangkutan pertama kali datang ke Bali pada tahun 2021, dan saat itu dirinya memiliki seorang istri yang merupakan warga negara Indonesia.
Baca juga: WNA India Ditemukan Tewas di Kolam Renang di Karangasem Bali, Simak Kronologinya Berikut Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.