WNA di Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melakukan pendeportasian kali ini dua kali dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis

Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar saat melakukan pendeportasian WNA Perancis dan Rusia 

Aktivitasnya selama di Bali meliputi berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya.

Baru-baru ini NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. 

Yang bersangkutan mengklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar. 

Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada NI berupa pendeportasian. 

Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.

Pihak Imigrasi Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara asing harus mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan izin tinggal serta aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved