WNA di Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Bule Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melakukan pendeportasian kali ini dua kali dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis

Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar saat melakukan pendeportasian WNA Perancis dan Rusia 

Namun, pada tahun 2023 perkawinan tersebut telah berakhir. 

GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.

Dalam keterangannya kepada petugas, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan menghabiskan waktu dengan menikmati Bali serta bermain poker online. 

Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baru-baru ini, ia dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof. Dr. I.G.N.G oleh pihak kepolisian untuk perawatan setelah mengalami mabuk di Pantai Kuta dan dinilai dirinya memiliki gangguan kejiwaan. 

Merasa tak terima, GHAL mengklaim dirinya tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya.

Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada GHAL berupa pendeportasian. 

Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.

Atas fakta-fakta yang ditemukan, GHAL terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam kasus lainnya, NI, seorang wanita warga negara Rusia, dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan di Indonesia oleh Imigrasi Denpasar.

Wanita asal negeri beruang merah ini mengaku datang ke Bali dengan maksud untuk berlibur. 

Ia sebelumnya mengunjungi Bali pada Januari 2019 untuk merayakan tahun baru selama sekitar tujuh hari dan kembali ke Bali sebanyak tiga kali pada tahun 2024. 

Selain itu NI mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.

Saat ini yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved