WNA di Bali
Jalankan Bisnis Produk Vape di Bali Tanpa Izin, Sepasang Bule Australia Dideportasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jalankan Bisnis Produk Vape di Bali Tanpa Izin, Sepasang Bule Australia Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23).
Mereka diketahui terlibat pelanggaran ketentuan peraturan keimigrasian dan perdagangan di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi terhadap CPG dan ICB adalah langkah tegas dalam penegakan hukum yang tidak hanya melibatkan pelanggaran izin tinggal, tetapi juga pelanggaran aturan terkait kegiatan usaha di Indonesia.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Sunset Road, WNA Tubruk Truk Molen, Begini Kondisinya!
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku."
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran, baik yang terkait dengan izin tinggal maupun dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan,” jelas Gede Dudy, Kamis 21 November 2024.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang melibatkan warga negara asing akan terus diperketat.
Baca juga: Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia
“Pihak kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali, terutama yang berhubungan dengan sektor bisnis yang berpotensi melanggar peraturan,” ucap Pramella.
Ia menambahkan Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan.
Proses deportasi CPG selesai pada 20 November 2024 kemarin setelah melalui serangkaian proses administratif dan pemeriksaan yang ketat.
Baca juga: Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia
Dengan adanya kejadian ini, pihak berwenang kembali mengingatkan agar semua warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal serta aturan terkait kegiatan usaha yang dijalankan.
Deportasi ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait aktivitas bisnis yang dijalankannya di Bali, khususnya terkait penjualan produk vape yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
CPG, yang bersama teman wanitanya yang berinisial ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape, telah melakukan kegiatan penjualan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB.
Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.