Berita Bali
Beralasan Lupa, WN Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial MJO dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Inigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat, 8 Maret 2024.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Beralasan Lupa, WN Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial MJO dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Inigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat, 8 Maret 2024.
MJO dideportasi ke negara asalnya lantaran melebihi izin tinggal atau overstay selama 123 hari.
Diketahui, yang bersangkutan datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.
Baca juga: Dua Kelompok WNA Adu Jotos di Jalan Petitenget Badung, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Namun, MJO lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
"MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulisnya.
MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 5 Maret 2024.
Baca juga: Berita Viral Bali: 2 Tersangka Kasus Pemukulan Babinsa di Kuta Utara, WNA Pakistan Dideportasi
Atas hal itu, petugas imigrasi kemudian mengamankan dan membawa MJO ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia," ujar Dudy.
"Yang bersangkutan dideportasi dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO," sambungnya.
Baca juga: 3 WNA dan 18 Blasteran Ajukan Permohonan Jadi WNI, Mereka Nyaman Tinggal di Bali
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.
"Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian," tegasnya.
Romi pun mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
Baca juga: Viral WNA Berkendara Tanpa Helm Dan Baju di Kuta, Ini Pesan Polda Bali ke Rental Motor se-Bali
"Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi."
"Kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia," tutupnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.