Terungkap Layanan Pacar Sewaan di Bali, Tarifnya Rp 10 Juta untuk 3 Jam Pelayanan

Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan. Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN diketahui membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan LN menjajakan diri melalui situs daring dewasa.

Setelah berhasill diamankan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memutuskan mengusir perempuan berusia 23 tahun ini dari Bali.

“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis 10 Oktober 2024.

Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, LN mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024.

Ia tidak bisa langsung dideportasi karena menunggu kelengkapan administrasi dan kesiapan finansial untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.

Di situs dewasa itu, LN menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif.

Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.

Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN diketahui membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan.

Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA, Setiap Pelanggaran Orang Asing Pasti Ditindak Tegas

Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved