Terungkap Layanan Pacar Sewaan di Bali, Tarifnya Rp 10 Juta untuk 3 Jam Pelayanan
Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan LN menjajakan diri melalui situs daring dewasa.
Setelah berhasill diamankan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memutuskan mengusir perempuan berusia 23 tahun ini dari Bali.
“Selama di Bali, LN baru melakukan sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis 10 Oktober 2024.
Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, LN mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024.
Ia tidak bisa langsung dideportasi karena menunggu kelengkapan administrasi dan kesiapan finansial untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.
Di situs dewasa itu, LN menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif.
Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.
Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN diketahui membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan.
Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA, Setiap Pelanggaran Orang Asing Pasti Ditindak Tegas
Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
BELANJA & Kuliner Lebih dari 20 Ribu Produk, Lotte Mart Wholesale Bali Resmi Hadirkan Konsep Baru |
![]() |
---|
DKLH Pemprov Bali Sebut SE Gubernur Larangan AMDK Tak Ada Sanksi Hukum, Ini Kata Pengamat Undiknas |
![]() |
---|
CARA Gampang Cari Rumah di Bali, REI Sudah Punya Website Kerjasama dengan Rumah123 |
![]() |
---|
Tim Khusus Sasar HPR Liar, Upaya Menekan Angka Kasus Rabies di Jembrana |
![]() |
---|
Jembrana Kirim 318 Atlet Menuju Porprov Bali XVI, Bupati Kembang Targetkan Naik ke Posisi Kelima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.