Terungkap Layanan Pacar Sewaan di Bali, Tarifnya Rp 10 Juta untuk 3 Jam Pelayanan

Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial LN ketahuan membuka praktik prostitusi daring di Bali.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan. Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN diketahui membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan. 

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali," kata dia.

"Khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambung Pramella.

Ia menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved