Yang mendasari Imigrasi Bali melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin 11 Januari 2021 lalu.
"Di mana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.
Party yang diadakan olehnya itu tentunya telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan terlihat beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.
Dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Sehingga patut diduga Sergey Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.
Mengenai yang bersangkutan mengundang investor, Sergey Kosenko juga merupakan investor dan dia mengundang teman-temannya untuk bergabung diusahanya dia.
"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi.
Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk.
"Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum.
Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya.
Selain deportasi, Sergey Kosenko juga masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi minimal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. (*)