Berita Bali

Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidak Pengawasan Terhadap WNA di Kerobokan Badung

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan operasi pengawasan orang asing di perumahan Baliarum Kerobokan, Badung, Bali , Senin 25 Januari 2021.

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Menindaklanjuti surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, dan atas laporan dari masyarakat terkait banyaknya Orang Asing yang berada pada lokasi Perumahan Baliarum Kerobokan, Badung, Bali, Tim gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan operasi pengawasan orang asing di perumahan tersebut hari ini.

Petugas yang terlibat yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, serta JFU pada Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar.

"Selama pelaksanaan, petugas memeriksa paspor dan izin tinggal Orang Asing serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Perumahan tersebut.

"Dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.

Secara keseluruhan, Operasi Pengawasan Orang Asing di Perumahan Bali Arum ini berjalan dengan aman dan lancar.

Dua Kasus Deportasi di Awal 2021

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, pada awal tahun 2021 ini, setidaknya dua kasus deportasi atau pengusiran warga negara asing (WNA) di Bali dengan kasus yang mendapat perhatian publik.

Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia.

1. Kristen Gray dan Pasangannya

Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie pada tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander.

Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga: Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali soal Bule Ajak Orang Asing ke Indonesia

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 21 Januari 2021.

Ia menegaskan Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya yakni Saundra Michelle Alexander.

Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai," imbuh Jamaruli.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan petugas.

2. Sergey Kosenko gelar party

Sementara itu, Sergey Kosenko WNA asal Rusia, Minggu, 24 Januari 2021 menjalani deportasi kembali ke negaranya.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Dari Bali menuju Jakarta, yang bersangkutan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan didampingi oleh dua orang petugas Inteldak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Mengenai aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut apakah melanggar peraturan?

Baca juga: Teman WNA Rusia yang Ikut Ceburkan Motor ke Laut Tak Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk hal itu tidak melanggar aturan keimigrasian.

Sementara motif dari aksi menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut di Pelabuhan Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, Bali guna kepentingan konten sosial media yang bersangkutan.

"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu.

Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.

Yang mendasari Imigrasi Bali melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin 11 Januari 2021 lalu.

"Di mana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.

Party yang diadakan olehnya itu tentunya telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan terlihat beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.

Dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Sehingga patut diduga Sergey Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.

Mengenai yang bersangkutan mengundang investor, Sergey Kosenko juga merupakan investor dan dia mengundang teman-temannya untuk bergabung diusahanya dia.

"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi.

Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk.

"Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum.

Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya.

Selain deportasi, Sergey Kosenko juga masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi minimal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. (*)

Berita Terkini