Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) pada Selasa 26 Januari 2021.
Sidak dilakukan, karena hari ini merupakan hari pertama penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Bali.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dalam operasi yang kali ini digelar di Jalan Raya Pemogan Denpasar, Tim Yustisi berhasil menjaring 12 orang pelanggar prokes.
Sebanyak 3 orang dikenai denda dan 9 orang diberikan peringatan dalam operasi yang tepatnya diadakan di depan pasar Whindu Bhoga wilayah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Tim Yustisi Bangli Hukum Anggotanya Sendiri
Sayoga mengungkapkan, ada berbagai alasan warga masyarakat yang masih kedapatan melanggar prokes. Alasan-alasan mereka antara lain lupa bawa masker, bosan pakai masker karena bikin sesak, bahkan ada yang beralasan virus sudah tidak ada lagi.
“Ada berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, penerapan denda untuk pelanggar prokes ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Sidak di 16 Pasar se-Denpasar Bali,38 Pelanggar Prokes Terjaring Termasuk Pedagang Maupun Pengunjung
Denda yang akan dimasukkan ke kas daerah itu sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini, kata Sayoga, pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Baca juga: Cegah Klaster Covid di Acara Nikahan, Bupati Suwirta Imbau Pihak Calon Pengantin Rapid Test Antigen
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda, maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.