Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Baca juga: Minim Laksanakan Rapid Antigen Saat PPKM, Satpol PP Badung Akui Tempat Karantina Di Badung Penuh
Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, untuk pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran prokes tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)