Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah di Bali menertibkan 321 usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Ratusan usaha itu ditertibkan di dua daerah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dari 321 usaha itu, 82 di antaranya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang direkomendasikan ke kabupaten/kota. Kemudian ada 59 ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar dan 180 usaha ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, 321 usaha tersebut ditindak karena melanggar pembatasan jam malam yang ditentukan maksimal pukul 21.00 Wita.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya berbagi tugas dengan Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga: PPKM Tahap II Badung Bali, Suiasa Ancam Pelaku Usaha Melanggar Akan Ditutup & Dicabut Izin Usahanya
Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung TemukanĀ 833 Pelanggaran Prokes
Baca juga: Perpanjangan PPKM Hari Pertama di Denpasar Bali, 12 Pelanggar Prokes Terjaring di Pemogan
"Artinya di mana obyek TKPnya, kita serahkan dari Satpol PP provinsi merekomendasikan ke kabupaten/kota," kata Rai Dharmadi saat dihubungi Tribun Bali, Selasa, 26 Januari 2021. Nantinya, kata Rai Dharmadi, pihak Satpol PP kabupaten/kota yang akan memberikan penindakan, baik sesuai dengan peraturan daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), surat edaran bupati/walikota dan sebagainya.
Menurut Rai Dharmadi, pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya ditemukan saat melakukan patroli.
Patroli tidak hanya untuk mengawasi jam pembatasan pada malam hari, tetapi dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari termasuk pada pagi dan sore hari.
Selama pelaksanaan PPKM dari 11 sampai 25 Januari 2021, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
Padahal sosialisasi mengenai peraturan mengenai protokol kesehatan dan pembatasan jam malam sudah dilakukan, baik di media cetak, online, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, lingkungan serta kecamatan.
"Artinya jika masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, itu dengan sengaja berarti. Saya pastikan masyarakat itu sengaja, termasuk pelaku usaha dengan sengaja memang melanggar," terangnya.
Rai Dharmadi memohon agar masyarakat bisa diajak bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sarana prasarananya.
Baca juga: PPKM Hingga 8 Februari, Objek Wisata Pantai Rening Jembrana Tutup
Baca juga: Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga
Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan
Konsen Zona Merah
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali telah memastikan perpanjangan PPKM di lima daerah yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.
Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19.
Rai Dharmadi menuturkan, dalam perpanjangan PPKM ini pihaknya mengubah strategi dalam melakukan patroli dengan berfokus pada daerah-daerah yang menjadi zona merah.
"Kita obok-obok di sana dulu dua sampai tiga hari setelah itu kalau sudah turun ya dari dua digit ke satu digit baru beralih ke tempat di mana kira-kira menjadi potensi penyebarannnya tinggi," tuturnya.
Baginya, patroli yang dilakukan Satpol PP di seluruh Bali sangatlah dinamis, sebab masyarakat masih ada saja yang melakukan pelanggaran.
Dalam ketentuan jam malam misalnya, masyarakat mau melakukan menutup usahanya pada pukul 21.00 Wita, namun kembali dibuka saat petugas sudah pergi mereka buka kembali.
"Kadang-kadang pada saat lewat mereka tertib, tapi kalau sudah selesai lalu kita iseng balik lagi ke jalur itu mereka buka lagi," kata Rai Dharmadi.
Pihaknya sangat menyesalkan tindakan tersebut dan meminta kesadaran dari masyarakat.
Jika hal ini terus terjadi sebenarnya malah merepotkan diri sendiri.
Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan
Baca juga: PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan
Baca juga: 8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian
"Pada saat diperpanjang masa PPKMnya semua disalahkan, padahal tidak pernah berkaca pada diri sendiri dan tidak patuh. Padahal mematuhi aturan itu maksudnya adalah menekan terjadinya penyebaran," kata dia.
Rai Dharmadi menjelaskan, pada saat jam malam diatas jam 21.00 Wita banyak kegiatan yang lepas kontrol seperti berkerumun dan nongkrong.
Berbeda misalnya jika orang bekerja biasanya dari pagi sampai sore atau malam hari lewat sedikit.
Sementara pukul 21.00 Wita seharusnya dimanfaatkan untuk beristirahat oleh masyarakat.
"Nah inilah nongkrong, menjadi riskan kan potensi terpapar. Karena di atas jam 9 (malam) itu imun orang sudah turun. Pada saat-saat itulah tanpa sadar mereka sudah lalai untuk memproteksi diri sehingga dimungkinkan bisa terpapar," terangnya. (*)