TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak pada tanggal 7 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan Pilkel serentak pun masih dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lantaran PPKM tahap II ini baru berakhir tanggal 8 Februari 2021.
Kendati demikian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memastikan tidak akan ada kerumunan.
Pasalnya dalam satu buah TPS pemilih ditetapkan maksimal 500 orang.
• Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, Tidak Akan Diizinkan Masuk ke TPS Saat Pilkel Serentak di Badung
Selain itu pula waktu pemilihan juga akan diatur agar bergilir dan tidak menimbulkan kerumunan.
Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa menegaskan, pelaksanaan Pilkel termasuk pada tahapannya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal itu katanya sudah menjadi kesepakatan pada FGD yang dilaksanakan bersama instansi terkait terutama polres Badung.
"Kemarin juga Bapak Sekda didepan Forkominda juga telah memberikan arahan mengenai tahapan pilkades dengan penerpan protokol kesehatan,"ungkap Budi Argawa, Kami 28 Januari 2021.
Dirinya mengatakan kemungkinan adanya kerumunan saat proses pencoblosan katanya sangat minim.
Pasalnya dirinya mengaku sudah mengatur skenario pencoblosan.
"Proses pemungutan suara sudah diatur agar tidak terjadi kerumunan, termasuk disiapkan APD sesuai standar prokes," katanya.
Mantan Kabag Hukum ini mengatakan setiap Tempat Pemunggutan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih.
Surat panggilan pemilih juga diatur jamnya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Bahkan ia pun mengaku nantinya akan ada total 411 TPS
Ada sebanyak 34 desa di Badung yang akan melaksanakan pilkel, dimana masa kampanye akan dimulai 1 Februari hingga 3 Februari 2021.
• Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan
Pencoblosan sendiri akan berlangsung tanggal 7 Februari, sehari sebelum hari terakhir pelaksanaan PPKM tahap II.
"Kami minta masyarakat juga ikut membantu menyukseskan pilkel ini. Meski ditengah pandemi covid-19 dan PPKM," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan sebelum memasuki TPS, pemilih juga wajib mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, diberikan sarung tangan plastik, dan suhu tubuh diukur dengan thermos gun.
"Proses pemilihan mirip saat pilkada dengan penerapan prokes yang ketat," tegasnya sembari mengatakan untuk kotak suara yang digunakan meminjam dari KPU Badung.
Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki hak pilih benar-benar melaksanakan seluruh arahan dari penyelenggaran pilkel, khususnya dalam disiplin melaksanakan prokes.
Sehingga tidak ada cluster baru pada pilkel serentak di Badung.
"Semoga prosesnya lancar, nanti kami juga akan di bantu oleh aparat TNI dan Polri," tungkasnya.
Seperti diketahui dari 46 Desa yang ada di Badung ada puluhan perbekel yang lowong tahun 2019 yaitu Kecamatan Petang 5 Desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, getasan, Carangsari), Abiansemal 9 Desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Mengwi 4 Desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kuta Utara 1 Desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu).
Pada tahun 2020 perbekel yang purna tugas juga cukup banyak.
Perbekel yang purna tugas di tahun 2020 yakni Kecamatan Mengwi 6 desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal 6 desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman 0 dan Kecamatan Petang 1 Desa (Sulangai) .
Hingga akhir tahun 2020 total ada 34 kursi perbekel lowong dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung. (*)