Berita Bali

Gubernur, Kapolda, Danrem dan MDA Bali Teken Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Berbasis Desa Adat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis 28 Januari 2021

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis 28 Januari 2021.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini dilakukan beraama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf; dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra melaporkan, ditandatanganinya nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Sipandu Beradat sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Selain itu juga perwujudan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat

"(Hal ini untuk) mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," jelas Agung Kartika dalam siaran persnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu dan dibangun pengamanan wilayah (wewidangan) dan krama, krama tamiu dan tamiu berbasis desa adat.

Pengamanan ini mengintegrasikan kegiatan antarkomponen pengamanan di desa adat dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat Provinsi," jelas Agung Kartika.

Dijelaskan olehnya, pembentukan Forum Sipandu Beradat di tingkat desa adat dilakukan melalui surat keputusan MDA.

Sementara itu, camat membentuk di tingkat kecamatan; bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota; dan gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi.

Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat.

 Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.

 Selain itu, juga menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; termasuk menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.

Mereka nantinya juga melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

MDA Bali Minta Pelarangan Ogoh-ogoh Serangkaian Nyepi Tak Jadi Polemik, Sebut Kesehatan Alasan Utama

Forum Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, di antaranya berupa pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Forum ini juga dapat melakukan pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah krama, krama tamiu dan tamiu di wilayah desa adat.

"Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh Pacalang, Pam Swadaya dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat," tegasnya.

Guna mewujudkan pelaksanaan ini, pihaknya telah menetapkan 15 desa adat di kabupaten/kota di Bali sebagai percontohan Sipandu Beradat melalui keputusan bersama antara Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Di Kabupaten Badung terdapat empat desa adat percontohan meliputi Desa Adat Kutuh, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, dan Desa Adat Munggu.

Di Kota Denpasar difokuskan pada Desa Adat Sanur, di Kabupaten Tabanan ada dua Desa Adat, yakni Desa Adat Beraban dan Desa Adat Sanggulan.

Di Kabupaten Jembrana terdapat di Desa Adat Gilimanuk dan di Kabupaten Buleleng terdapat Desa Adat Yeh Sanih, serta di Kabupaten Gianyar ada dua, yakni Desa Adat Ubud dan Desa Adat Padang Tegal.

Sedangkan di Kabupaten Klungkung ada Desa Adat Banjarangkan dan Desa Adat Gelgel; Kabupaten Bangli ada Desa Adat Pengelipuran; dan di Kabupaten Karangasem terdapat Desa Adat Besakih.

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyatakan apresiasinya dan menyambut baik dibentuknya Forum Sipandu Beradat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menciptakan keamanan Bali.

 Hal ini kemudian dipertegas oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf dengan menyatakan sistem keamanan tradisional di Bali ini juga harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku di NKRI.

Pemprov Bali Mulai Pembangunan Gedung MDA Badung, Ditargetkan Tuntas Mei 2021

"Kegiatan ini harus ditingkatkan kualitas SDM-nya, dan jangan sampai kegiatan ini keluar dari aturan yang berlaku," tegas Kapolda Bali.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menegaskan selama ini desa adat sudah bersinergi dengan Kepolisian dan TNI, hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Bali aman, damai dan rukun.

“Sehingga dengan adanya Forum Sipandu Beradat, kami di MDA Provinsi Bali sangat menyambut baik,” tegasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, hal ini sebagai upaya membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.

"Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat," pungkasnya. (*)

Berita Terkini