TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tidak semua pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Badung didenda oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung.
Umumnya pelanggaran prokes yang dilakukan warga adalah terkait penggunaan masker.
Banyak alasan yang tidak memungkinkan Satpol PP tidak memberikan sanksi denda, salah satunya pelanggar prokes tidak membawa uang.
Tak jarang juga pelanggar yang ditemukan tanpa identitas lengkap seperti KTP.
Pelanggar yang tidak membawa identitas, paling banyak ditemukan adalah Warga Negara Asing (WNA).
Mereka beralasan tidak membawa identitas lantaran ketinggalan di villa tempat dirinya menginap.
Selain itu ada pula yang mengaku sengaja tidak membawa karena tujuannya hendak ke pantai untuk berenang maupun surfing.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 31 Januari 2021 membenarkan hal tersebut.
• Uang Denda Masker Banyak Dipertanyakan, Dewa Rai: Pemerintah Bukan Mencari Dana dari Masyarakat
Pihaknya mengakui permasalahan tersebut sempat dibeberkan pada rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Puspem Badung.
"Iya memang banyak warga ditemukan melanggar, namun kami tidak bisa memberikan sanksi denda dengan tegas," ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan saat terjaring sidak prokes dan diketahui melanggar, sanksi denda wajib diberikan sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020.
Namun karena alasan tidak membawa uang dan yang lainnya, pihaknya pun akhirnya tidak mengenakan sanksi denda.
"Dalam Perbup sanksi yang ada hanya denda dan administratif. Namun karena mereka bukan warga Badung, atau WNA, kami bingung memberikan sanksinya, kecuali sanksi sosial," bebernya.
Rapid Tes Antigen
Satpol PP Badung mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Suryanegara menyebut, pihaknya akan melakukan rapid tes antigen bagi pelanggar yang tidak mau membayar sanksi denda, termasuk bagi yang tidak membawa uang atau identitas.