Berita Jembrana

Bapak 44 Tahun Tega Hubungan Asusila dengan Anak Kandungnya, Istrinya Kawin Lagi dan Pindah ke Riau

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang bapak berinisial AR 44 tahun warga Kabupaten Jembrana, Bali harus mendekam di sel jeruji besi.

AR tega hubungan asusila dengan anaknya berulang kali hingga hamil.

AR diputus karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Terpidana divonis 11 Tahun dipotong masa tahanan di penjara.

Takut Fotonya Disebar, Seorang Cewek di Buleleng Diduga Jadi Korban Persetubuhan

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terpidana dihukum sebelas tahun melalui vonis majelis hakim PN Negara.

Terpidana terbukti menyetubuhi putri kandungnya berinisial R 21 tahun.

Beberapa kali terpidana melakukan hubungan terlarang itu hingga anaknya hamil.

"Terdakwa (terpidana, red) terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya pada Senin, 1 Februari 2021.

Pengakuan Pelaku Setubuhi Pacarnya, Kecewa Karena Hal Ini Hingga Sebar Foto Bugil di WA

Gatot menjelaskan, bahwa sidang dipimpin Ketua majelis hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji.

Putusan sendiri lebih tinggi dari tuntutan pihaknya.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut selama 10 tahun penjara, karena terpidana melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

"Tuntutan hukuman berat itu karena terdakwa adalah anak kandungnya," tegasnya.

Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Hakim Jatuhi Pidana Bui 13 Tahun Penjara Terhadap Murdika

Kronologi kejadian

Gatot menguraikan, awal kasus sendiri atau persetubuhan itu dilakukan terpidana pada Maret tahun 2020 lalu.

Korban tinggal bersama terpidana, karena ibu korban menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya.

Halaman
12

Berita Terkini