Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Juga, perbuatan terdakwa membuat malu saksi korban I Nyoman PSB yang merupakan suami sah saksi Ni Putu AJ.
"Perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Hakim Angeliky.
Diberitakan sebelumnya, ihwal perselingkuhan antara terdakwa dengan Ni Putu AJ berjalan sejak Desember 2019.
Hubungan terlarang keduanya pun akhirnya terbongkar dan diketahui oleh suami dari Ni Putu AJ yaitu I Nyoman PSB pada bulan Januari 2020.
Saat itu korban membaca chat antara istrinya dan terdakwa.
Atas temuan itu, korban pun berencana menceraikan Ni Putu AJ.
Meski perselingkuhan sudah diketahui korban, hubungan keduanya kian intim.
Bahkan di bulan Maret 2020, keduanya sempat menyewa kamar di penginapan di daerah Abiantuwung, Kediri, Tabanan.
Mereka melakukan hubungan badan.
• Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli - MLD Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dan di sela itu lah terdakwa mengambil lima buah gambar dan satu video Ni Putu AJ.
Singkat cerita, hubungan keduanya pun mulai renggang.
Karena terdakwa sering melakukan kekerasan.
Ia juga sering melontarkan kata kasar dan cemburuan terhadap Ni Putu AJ.
Akhirnya Ni Putu AJ memblokir media komunikasi dengan terdakwa.