TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung.
Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sekelompok warga dari Desa Ped tersebut datang Selasa 2 Februari 2021 lalu.
Jumlah warga yang datang sekitar 10 orang, hanya saja 3 orang yang diperkenankan masuk ruangan untuk melapor secara resmi.
• Saling Menguatkan Saat Wabah Corona, Lembaga Perkreditan Desa Gelontorkan Sembako ke Warga
" Pada intinya warga melaporkan ada kejanggalan terhadap laporan pertanggungjawaban dana LPD.
Kejanggalan yang dimaksud terkait dengan penggunaan dana LPD," ungkap Erfandy Kurnia, Kamis 4 Februari 2021.
Dugaan pelanggaran dalam LPJ tersebut belum dilaporkan secara rinci.
Sehingga kejaksaan terlebih dulu harus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Hingga saat ini pun belum ada pihak-pihak terkait yang dimintai klarifikasi.
" Kami pelajari dulu laporan ini, apakah ada unsur kerugian negara atau bagaimana.
Kami akan turun ke Nusa Penida terkait masalah ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPD Ped I Made Sugama saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar LPD yang dipimpinnya dilaporkan.
Menurutnya hal itu terkait dengan uang pesangon, untuk pengurus dan karyawan LPD dari tahun 2017-2020.
" Saya akui, saya ada ada keliru penempatan uang pesangon.
Uang pasangon yang dipermasalahkan warga saat rapat sudah kami kembalikan," ungkap Sugama.
• Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi
Ia menjelaskan, ada 7 orang pengurus LPD dan karyawan yang mendapatkan pesangon.
Hanya saja uang pesangon itu ia berikan saat karyawan masih aktif bekerja, bukan saat karyawan atau pengurusnya berhenti.
Uang pesangon itu besarannya satu kali gaji, yang diberikan satu tahun sekali.
Hal ini lah yang sempat diprotes warga.
" Maksud saya agar ketika ada pemutusan kerja, tidak perlu lagi berpikir bayar pesangon," ungkapnya.
Terkait masalah itu, Sugama pun berharap persoalan itu tidak sampai ke ranah hukum. Mengingat LPD ada dibawah adat, dan bisa diselesaikan di desa adat.
"Jangan sampai melebar ke ranah hukum. Cukup diselesaikan di desa adat," harapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui, siapa pihak yang melaporkan hal itu ke Kejaksaan.
Selain sudah mengakui kesalahan, uang juga sudah dikembalikan. (*)