Berita Denpasar

PPKM Berskala Mikro di Denpasar Diterapkan Besok, Berikut Aturan dan Jam Operasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Denpasar akan terapkan PPKM berskala mikro besok 9 Februari 2021

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 9 Februari 2021 esok Pemkot Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.

Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Ganja di Denpasar, Joppi Menerima Dibui 14 Tahun

Hingga Gelombang Kesepuluh, 29.533 Warga Kota Denpasar Lolos Kartu Prakerja

Hujan Disertai Angin Kencang, Pemkot Denpasar Asuransikan Pohon Rp 100 Juta

Sehingga ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Senin, 8 Februari 2021mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah.

Namun menurutnya pengawasan akan lebih diperketat.

DLHK Denpasar Asuransikan 50 Ribu Pohon, Meninggal Tertimpa Pohon Dapat Rp15 Juta

ACT Bali Dirikan Dapur Umum untuk Pengungsi Korban Kebakaran Permukiman Pemulung Denpasar

“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” kata Dewa Rai.

Sementara itu, untuk jam operasional yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita.

“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” katanya.

Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.

Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan.

Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.

Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)

Berita Terkini