Berita Bangli

Kegiatan Proyek Tetap Jalan Selama PPKM Mikro di Bangli Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM - Kegiatan Proyek Tetap Jalan Selama PPKM Mikro di Bangli Bali

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti tingginya penularan virus Corona di Bangli, Bali, yang ditandai dengan meningkatnya kasus harian.

SE bernomor 360/ 294 / BPBD /2021 itu diterbitkan Selasa 8 Februari 2021.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemndagri) No. 3 Tahun 2021, serta berbagai peraturan lainnya mulai dari Instruksi Mendes PDTT, Pergub Bali No. 46 tahun 2020, Perbup Bali No. 39 tahun 2020, SE Gubernur Bali No. 3355 tahun 2020, dan SE Gubernur Bali No. 3 tahun 2021.

BST PPKM di Badung Terealisasi Hari Ini, Termin Pertama Ada 4.395 KK Penerima

Beredar Daftar 37 Desa yang Disarankan Ikuti PPKM Skala Mikro, Sekda Gianyar Angkat Bicara

Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro dan Vaksinasi di Bali, Lanud I Gusti Ngurah Rai Kerahkan Babinpotdirga

Dalam SE tersebut diatur tentang penerapan PPKM di masing-masing sektor.

Seperti tempat perkantoran yang diatur 50 persen work from office, serta kegiatan pembelajaran diatur penuh secara daring.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan atau diperketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Sedangkan kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Adapun layanan makan di tempat seperti restoran, rumah makan, dan sejenisnya diatur maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 Wita.

Begitupun dengan kegiatan di pusat perbelanjaan, baik mall ataupun pasar tradisional, hanya dilaksanakan maksimal pukul 21.00 Wita.

Sementara, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitupula kegiatan di sektor konstruksi, pada SE tersebut diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, pelaksanaan PPKM ini disesuaikan dengan zona, sesuai dictum kedua Inmendagri No. 3 tahun 2021.

Mengingat saat ini PPKM berskala mikro, maka indikator penetapan zona diatur per desa.

Halaman
12

Berita Terkini