TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Atas penetapan 8 tersangka di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng oleh Kejari, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung merespons.
Bupati Agus Suradnyana langsung mengambil langkah me-nonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya.
"Saya baru tahu ada penepatan tersangka dari kejaksaan. Saya sangat menghargai proses hukum.
• BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel
Silahkan berproses hukum, apapun konsekuensinya. Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incraht.
Kalau sudah incraht dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai," jelasmya.
Mengingat status kepegawaian delapan pejabat itu diberhentikan sementara hingga ada keputusan incraht, pria yang akrab disapa PAS ini mengaku akan menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng pada Jumat besok, untuk menunjuk Plt.
"Besok akan kami rapatkan menunjuk Plt-nya," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, PAS mengimbau kepada seluruh pimpinan SKPD untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
"Saya merasa iba, karena sampai delapan orang yang jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan SKPD agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi.
Saya akan tanyakan dengan Dispar bagaimana sih duduk persoalannya. Saya jujur sangat prihatin dengan kasus ini.
Pemakaian dana pemerintah semua sudah ada SOP-nya, semua regulasi harus ditaati semua," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
• Penyidik Sudah Kantongi Nama yang Dicurigai Mark-up Biaya Hotel Program Explore Buleleng
Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.
Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.
Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.
Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
"Hari ini saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Wayan Genip menjelaskan, Dispar Buleleng sebelumnya menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak Pandemi Covid sebesar Rp 13 Miliar.
• Tak Dapat Laporan, Bupati Suradnyana Sebut Tidak Tahu Ada Program Explore Buleleng
Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30.
Dimana Rp 70 persennya diberikan kepada para pengelola hotel dan restoran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.
Sementara 30 persennya digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.
"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya.
Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak.
Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim.
"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," jelasnya.
Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.
• Dugaan Mark Up Biaya Hotel & Dana Hibah, Berkas Penelusuran Buleleng Explore Diserahkan ke Pidsus
Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.
Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.
Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.(*)